PPKM Level 2, Semarang longgarkan aturan tempat usaha
31 Agustus 2021 22:08 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, melonggarkan aturan tempat usaha seiring turunnya status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2. Tempat usaha seperti pedagang kaki lima (PKL), restoran dan tempat perbelanjaan modern yang semula hanya buka sampai pukul 20.00 WIB kini diperbolehkan hingga jam 21.00 WIB. (Fx. Suryo Wicaksono/Dudy Yanuwardhana/Anom Prihantoro)
Tags: