ANTARA -Vaksinasi warga negara asing (WNA) di Kota Kendari yang digelar oleh Brimob Polda Sultra pada Jumat (27/8) sebagian besar terkendala Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Dari 10 WNA yang diajukan oleh pihak Imigrasi Kendari hanya satu saja yang bisa melakukan vaksinasi COVID-19.
(Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Pelaksanaan vaksinasi WNA di Kendari sebagian besar terkendala SKTT
27 Agustus 2021 16:09 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: