Menko Polhukam: Obligor dan debitur wajib bayar hutang ke negara
27 Agustus 2021 15:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA -Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam video rilis Jumat (27/8) menjelaskan bahwa seluruh obligor dan debitur yang terkait dengan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) wajib mengembalikan hutangnya ke negara. Menurutnya apabila obligor dan debitur mangkir dan tidak melunasi hutangnya, perkara ini dapat dijadikan kasus pidana.(Putri Hanifa/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: