Bea Cukai selamatkan Rp. 12,5 T dari penindakan barang ilegal
26 Agustus 2021 18:32 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jendral Bea dan Cukai melakukan 14.000 penindakan terhadap barang ilegal terhitung sejak Januari hingga Juli 2021 dengan nilai mencapai Rp. 12,5 triliun. Adapun jenis barang yang dilakukan penindakan di antaranya rokok, miras, narkoba dan lainnya. (Thomas Adijaya/Andi Bagasela/Amita Putri Caesaria)
Tags: