Kementerian Kominfo blokir 3.856 konten fintech sejak 2018
20 Agustus 2021 16:43 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dalam tiga tahun terakhir Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses 3.856 konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk pinjaman daring ilegal. Menkominfo Johnny G Plate, Jumat (20/8), menyatakan akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran finansial tersebut. (Kominfo/Nabila Charisty/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Tags: