Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Kota Bandung
20 Agustus 2021 13:47 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung bersama Dinas Perhubungan kembali memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di ruas jalan utama Kota Bandung, Jumat (20/7). Aturan tersebut kembali diberlakukan karena dinilai efektif menekan mobilitas warga saat PPKM Level 4. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Tags: