ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggulirkan program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program "Triple Untung Plus" yang digulirkan sejak 1 Agustus lalu ini bertujuan untuk membantu meringankan beban warga yang terdmpak pandemi COVID-19 serta menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor yang anjlok pada tahun 2021 ini.
(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
'Triple Untung Plus' bantu ekonomi Jabar di sektor pajak
19 Agustus 2021 21:26 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: