Pengamat kebijakan publik sambut baik syarat wajib vaksin
15 Agustus 2021 10:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sejumlah tempat di DKI Jakarta mewajibkan pengunjungnya telah menjalani vaksinasi COVID-19. Pengecualian diperuntukkan bagi anak dibawah 12 tahun, warga dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, serta warga yang kontradiktif terhadap vaksin COVID-19. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah pada Sabtu (14/8) menyatakan perlunya optimalisasi dalam kebijakan ini agar turut menjangkau warga dari daerah penyangga yang beraktivitas di Jakarta. (Rina Nur Anggraini/Chairul Fajri/Amita Putri Caesaria)
Tags: