Mal yang langgar aturan akan ditutup 3 hari
11 Agustus 2021 23:53 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah akan menjatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari bagi pusat perbelanjaan yang melanggar ketentuan uji coba pembukaan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga 16 Agustus. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebut sanksi itu bisa berdampak besar. (Kemendag/ Muzdaffar Fauzan/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Tags: