Sistem Ganjil Genap berlaku, STRP tetap dipersyaratkan
11 Agustus 2021 13:46 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di ruas 8 jalan ibukota. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ditemui saat sosilasisasikan sistem ganjil genap di Jakarta Rabu (11/08) menegaskan, Surat tanda registrasi pekerja (STRP) tetap jadi persyaratan untuk menekan mobilitas masyarakat, meski penyekatan telah ditiadakan di Jakarta dan sekitarnya.(Nabila Charisty/Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri/Sizuka)
Tags: