Sekjen KPK: Beban biaya perjalanan dinas tak berlaku untuk swasta
9 Agustus 2021 21:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aturan baru pembebanan biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai hanya berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintahan. Ketentuan dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 baru tersebut, seperti djelaskan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto, Senin (9/8), tidak berlaku untuk pihak swasta (KPK/Helmut Timothy/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Tags: