Kejari Aceh Utara tetapkan lima tersangka korupsi Monumen Samudera Pasai
6 Agustus 2021 19:26 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Negeri Aceh Utara, menangani kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, yang berlokasi di Kecamatan Samudera. Pihak Kejari juga telah menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut, dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.(Try Vanny S/Sandi Arizona/Sizuka)
Tags: