Pemprov Sumut beri sanksi ASN yang tidak vaksin COVID-19
3 Agustus 2021 21:41 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah pada Selasa (3/8) mengatakan pemerintah Provinsi Sumut akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kesehatan yang tidak mau divaksin COVID-19 hingga September 2021. Sanksi yang diberikan berupa teguran administratif hingga pemecatan sesuai dengan alasan masing-masing ASN yang tidak vaksin.(Donny Aditra/Satrio Giri/Sizuka)
Tags: