Kalsel beri diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor
30 Juli 2021 19:27 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Wajib Pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari satu tahun, akan mendapatkan potongan pembayaran atau diskon sebesar 50 persen dari nilai pajak yang harus dibayar, berikut penghapusan denda pajaknya, Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19, sekaligus meningkatkan capaian PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. (Latif Thohir/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Tags: