Syarat relaksasi PPKM saat BOR di bawah 80 persen
21 Juli 2021 21:18 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, Rabu (21/7), menyampaikan pemerintah akan melakukan relaksasi PPKM di beberapa daerah merujuk kriteria level yang disepakati. Relaksasi dilakukan jika tingkat transmisi COVID-19 dan Keterisian Tempat Tidur (BOR) di bawah 80 persen. (Dimas Nanda Krisna/Sandi Arizona/Farah Khadija)
Tags: