Cegah PHK, pemerintah akan terbitkan aturan tafsir WFH
14 Juli 2021 22:44 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah tengah menyusun langkah-langkah untuk bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upaya menyelamatkan perusahaan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Salah satunya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah (Work From Home/WFH) agar tidak terjadi perbedaan pandangan. (BN{B/Erlangga Bregas/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Tags: