KAI tegaskan aturan pengetatan berlaku untuk seluruh stasiun di Sumbar
14 Juli 2021 13:53 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Seiring naiknya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro menjadi PPKM darurat pada 3 daerah di Sumatera Barat, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar, hanya melayani pelaku perjalanan untuk sektor esensial dan sektor kritikal. KAI menegaskan aturan ini diterapkan di seluruh stasiun di Sumbar, selama PPKM darurat berlangsung. (Fandi Yogari Saputra/Rayyan/Farah Khadija)
Tags: