Protap prajurit TNI membawa botol minum pribadi
12 Juli 2021 16:16 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Lhokseumawe, Aceh, dan di lingkungan jajaran Korem 011/ Lilawangsa, setiap prajurit dan Satuan Dinas Jawatan (Disjan) diwajibkan untuk membawa botol minum pribadi saat mengikuti seluruh kegiatan di kantor.(Try Vanny S/Satrio Giri/Sizuka)
Tags: