Mulai 12 Juli calon penumpang KRL tanpa STRP dilarang naik
10 Juli 2021 19:53 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mulai Senin (12/7) PT KAI Commuter Indoneia akan memperketat syarat bagi calon penumpang kereta rel listrik (KRL) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Layanan KRL hanya diperbplehkan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Fadzar Pangestu/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Tags: