PPKM Darurat akan diberlakukan di 15 daerah di luar Jawa-Bali
9 Juli 2021 22:33 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli. Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut, menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Airlangga Hartarto, Jumat (9/7), mengikuti PPKM Darurat yang telah diberlakukan di Jawa dan Bali. (Kemenko Perekonomian/Erlangga Bregas/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Tags: