Sanksi tipiring untuk pelanggar PPKM darurat
6 Juli 2021 23:47 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Setelah 4 hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, tingkat mobilitas masyarakat masih tinggi. Pemerintah akan meningkatkan sosialisasi dan penegakan tindak pidana ringan (Tipiring) pada PPKM darurat ini, serta menindak industri yang tidak melakukan Work From Home (WFH) 100 persen. Diharapkan dengan upaya tersebut target mengurangi mobilitas masyarakat mencapai target hingga 30 persen.(Dian Hardiana/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)
Tags: