Kilas NusAntara Edisi COVID-19
6 Juli 2021 17:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menegaskan seluruh oksigen yang digunakan oleh industri dan dunia usaha harus dialihkan untuk kebutuhan rumah sakit. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menegaskan adanya sanksi pidana serta denda Rp 50 miliar bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan oksigen. Dokter Spesialis Paru, Faisal Yunus menyebut teknik proning atau tengkurap dapat membantu meningkatkan kadar oksigen dalam tubuh, utamanya bagi pasien COVID-19. Saksikan selengkapnya dalam Kilas NusAntara Edisi COVID-19. (Rijalul Vikry/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Tags: