Penimbun oksigen terancam pidana 12 tahun dan denda Rp50 miliar
5 Juli 2021 19:43 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menegaskan adanya sanksi pidana serta denda Rp 50 miliar bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan oksigen. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah distributor oksigen dibeberapa Kecamatan di Pontianak. (Indra Budi Santoso/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Tags: