IOMKI jadi syarat wajib perusahaan beroperasi di masa PPKM Darurat
4 Juli 2021 22:37 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah mengizinkan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam industri dan kawasan industri sektor esensial dan kritikal, melanjutkan kegiatan dan beroperasi pada masa PPKM Darurat. Dalam periode 3 sampai 20 Juli 2021, perusahaan yang diberi kelonggaran beroperasi tersebut harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI. (A Rauf Andar Adipati/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)
Tags: