Pemerintah terbitkan aturan tertinggi harga jual obat penanganan COVID-19
3 Juli 2021 21:47 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan batas tertinggi penjualan obat penanganan COVID-19 melalui Permenkes Nomor HK.01.07/ Menkes/ 4826/ 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut menyusul naiknya harga di tengah krisis kesehatan yang membuat kebutuhan obat-obatan pasien COVID-19 semakin tinggi. (Cahya Sari/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)
Tags: