ANTARA -Daerah Istimewa Yogyakarta akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat COVID-19, mulai Sabtu 3 Juli 2021. Dalam PPKM Darurat ini tempat publik akan ditutup sementara dan kegiatan usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 8 malam.
(Imam Prasetyo Nugroho/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Terapkan PPKM Darurat, DIY tutup sementara area publik
3 Juli 2021 04:36 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: