BPOM: Ivermectin boleh diberikan pada pasien COVID dengan syarat
2 Juli 2021 19:22 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepala BPOM Penny Lukito, Jumat (2/7), menyatakan bahwa obat Ivermectin baru akan memasuki tahap uji klinis—terkait klaim untuk menyembuhkan COVID-19. Namun, obat ini masih dapat diberikan kepada pasien, dengan catatan tertentu. (Suwanti/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Tags: