ANTARA -Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan Bupati Mamberamo Raya berinsial D-D sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanggulan COVID-19, tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.1 Miliar. Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D Fakhiri, Selasa (29/6)menyampaikan, walaupun sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.
(Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Bupati Mamberamo Raya ditetapkan sebagai tersangka korupsi COVID-19
29 Juni 2021 17:44 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: