Menag batasi kegiatan agama di rumah ibadah
16 Juni 2021 15:04 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan imbauan pemberlakuan pembatasan dan pengetatan kegiatan di rumah ibadah, yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 pada Rabu (16/6). Instruksi itu dikeluarkan sebagai salah satu upaya preventif yang dilakukan Kementerian Agama atas peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini. (Nabila Anisya Charisty/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: