Kejati Sultra sebut korupsi tambang PT Toshida rugikan negara Rp190 M
16 Juni 2021 14:15 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Penyidikan dugaan kasus korupsi pertambangan di PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra) terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Dari penyidikan kejaksaan itu diketahui dugaan kerugian negara akibat aktivitas tambang tersebut mencapai sekitar Rp190 miliar. (Saharudin/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Tags: