Tunggu surat MK, KPU belum tetapkan Gubernur Jambi
9 Juni 2021 22:18 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi belum menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak adanya gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi. Dimana Paslon Nomor urut 3, Al haris- Abdullah Sani tetap unggul perolehan suara. Dampaknya penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih periode 2021-2024 belum bisa dilaksanakan. (Dodi Saputra/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)
Tags: