Proses eksekusi hibah besi Freeport Indonesia milik warga 5 Daskam Papua
9 Juni 2021 16:24 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Setelah berjuang selama enam tahun, masyarakat 5 Dasar Kampung (Daskam) Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berhasil melakukan eksekusi hibah besi scraps eks PT Freeport Indonesia di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Rabu (09/06). Besi hibah masyarakat Papua yang sempat dijual secara ilegal oleh salah seorang oknum warga Papua bernama Yoseph Iri Kabarubin kepada Marwan, berhasil dieksekusi perwakilan masyarakat Papua bersama kuasa hukum, dengan didampingi petugas TNI-Polri, setelah mendapat kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Jawa Barat, yang didelegasikan kepada juru sita Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A.(Susmiatun Hayati/Satrio Giri/Novendry Jeffy/Sizuka)
Tags: