DJBC Aceh Gelar Barang Bukti Senilai 2 Miliar
24 November 2015 18:50 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Dirjen Bea Cukai, DJBC Aceh, berhasilkan mengamankan sejumlah barang ilegal, yang mencapai nilai sebesar 2 milyarrupiah lebih. Barang-barang selundupan itu, terdiri dari beras, bawang, rokok dan juga narkotika, yang merupakan hasil razial DJBC Aceh, sejak Januari hingga November 2015.
Tags: