ANTARA -
Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Tangerang pada Kamis (27/5) memberikan kesempatan kepada Wali Kota Tangerang untuk menyampaikan perubahan pada Peraturan daerah (Perda) utamanya terkait pajak daerah. Wali Kota Arief Wismansyah menyebutkan adanya aturan-aturan baru menyebabkan perlu dilakukan pernyesuaian terkait pajak daerah, seperti PBB dan pajak air tanah. (Agung Andhika Indrawan/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Terkait pajak daerah, Pemkot Tangerang ajukan perubahan Perda
27 Mei 2021 17:51 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: