Bea Cukai Semarang gagalkan peredaran 608.000 batang rokok ilegal
25 Mei 2021 17:10 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, mengagalkan peredaran 608 ribu batang rokok ilegal yang akan dikirim ke luar Jawa. Selain menyita barang bukti dari pengungkapan ini, petugas Bea dan Cukai Semarang juga menangkap satu orang tersangka warga Kabupaten Grobogan yang merupakan pemilik gudang penyimpanan rokok ilegal. (Fx. Suryo Wicaksono/Sandi Arizona/Farah Khadija)
Tags: