Polda Jateng ungkap penjualan alat uji antigen tanpa izin
5 Mei 2021 22:26 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penjualan alat uji cepat antigen tanpa izin edar. Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa ratusan alat tes cepat antigen dan diperkirakan selama lima bulan beroperasi telah megantongi Rp2,8 miliar. (FX Suryo Wicaksono/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Tags: