Menilai keabsahan pembayaran zakat fitrah dengan uang digital
30 April 2021 08:53 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Membayar zakat fitrah adalah amalan yang wajib dilakukan pada bulan Ramadhan yang biasanya diserahkan secara langsung kepala amil zakat atau penerimanya. Seiring berkembangnya teknologi, kini dikenal pula transkasi digital berupa pembayaran non tunai. Apakah zakat fitrah bisa dan sah dilakukan dengan cara seperti ini? Ayo, cari tahu dengan menyimak liputan berikut ini. (Suwanti/Erlangga Bregas Prakoso/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)
Tags: