Presiden sudah teken PP untuk THR dan gaji ke-13 ASN
29 April 2021 15:29 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Presiden RI Joko Widodo di Malang, Jawa Timur (29/4), mengatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Hal tersebut guna meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. (Egan Suryahartaji/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Tags: