Kejati Kalbar tangkap buronan 15 tahun kasus pembalakan liar
23 April 2021 20:04 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, berhasil meringkus Presetyo Gow alias Asong, terpidana kasus pembalakan hutan di Kalimantan pada 2006 silam. Cukong illegal logging tersebut berhasil diamankan di salah satu apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, setelah buron selama 15 tahun. Dalam misi pelariannya selain mengganti identitas, Asong juga melakukan operasi plastik untuk mengelabui aparat penegak hukum. (Indra Budi Santoso/Soni Namura/Farah Khadija)
Tags: