Jabar sekat arus mudik, pemudik nakal wajib karantina 5 hari
22 April 2021 14:15 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi dan Polda Jabar siap melakukan penyekatan di libur mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di sekitaran Bandung Raya dan Bodebek Raya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut larangan mudik tahun ini. Pemprov pun telah memberi instruksi ke tingkat RT/RW untuk melakukan karantina kepada pemudik yang nakal selama 5 hari. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi 'second wave' atau gelombang kedua COVID-19. (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Tags: