Nasib Freeport Diputus Tahun 2019
18 Oktober 2015 19:35 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Presiden Joko Widodo menegaskan, nasib kontrak tambang emas di wilayah Papua, PT Freeport dapat dilakukan pada 2019, dua tahun sebelum masa kontrak habis. Saat ini, pemerintah masih terus membicarakan peningkatan barang dan jasa, pekerja local, peningkatan royalti dan divestasi saham, serta pembangunan pabrik Smelter dengan perusahaan tambang asal Amerika serikat itu.
Tags: