MUI perbolehkan uji usap PCR dan uji cepat antigen saat puasa
9 April 2021 12:57 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap untuk mendeteksi COVID-19 saat berpuasa. Di mana umat Islam diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan. (Rilis/Rauf Adipati/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Tags: