Surat izin diperlukan untuk mobilitas di tengah peniadaan mudik
8 April 2021 21:13 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Satgas Penanganan COVID-19 mengumumkan pada Kamis (8/4) bahwa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun terdapat pengecualian untuk distribusi logistik, perjalanan dinas, perjalanan duka atau sakit, serta pelayanan ibu hamil atau bersalin. Pihak yang termasuk dalam pengecualian ini, apabila melakuan perjalanan dalam masa peniadaan mudik, harus mempunyai surat izin perjalanan dari atasan atau pemerintah setempat. (Suwanti/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Tags: