Bolehkah donor darah setelah vaksinasi COVID-19?
6 April 2021 19:17 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Palang Merah Indonesia (PMI) telah mengeluarkan surat edaran yang merevisi syarat ketentuan di mana orang yang telah dua pekan mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua kini bisa mendonorkan darah. Selain karena faktor untuk menjaga efek dari vaksin yang disuntikkan, juga untuk menjaga ketersediaan stok darah. (Imam Nugroho/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Tags: