Komnas HAM soroti mekanisme pembentukan pengadilan HAM ad hoc
31 Maret 2021 15:11 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Proses peradilan atas kasus-kasus HAM berat di Indonesia saat ini masih terhambat, dengan tiga kasus yang selesai di pengadilan HAM dan pengadilan HAM ad hoc sementara 12 kasus HAM berat lainnya mandek hingga berkas hasil penyelidikan saja. Komnas HAM, Rabu (31/3), menyebut mekanisme pengadilan HAM berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 belum lepas dari unsur politis, dan itulah yang membuat banyak kasus masih jalan di tempat. (Suwanti/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Tags: