Bea cukai Jateng-DIY musnahkan 25,6 juta rokok ilegal
25 Maret 2021 18:12 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (25/3). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp21,85 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp11,66 miliar. (Fx. Suryo Wicaksono/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)
Tags: