Pemkot Bandung berikan syarat pemindahan makam jenazah COVID-19
18 Maret 2021 18:22 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Kota Bandung memberikan izin pembongkaran makam jenazah yang dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Cikadut. Izin pemindahan akan diberikan Pemkot, jika keluarga telah memenuhi sejumlah syarat. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Tags: