Harta karun bawah laut boleh digali, tapi tak diperjualbelikan
10 Maret 2021 20:26 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Rabu (10/3), menjelaskan diizinkannya bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT) yang bagi investasi swasta, termasuk asing. Pemerintah melarang investor pengangkatan BMKT memperjualbelikan barang bernilai sejarah yang ditemukan, namun hanya diizinkan melakukan pameran. (Kemenkomarves/Egan Suryahartaji/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Tags: