ANTARA - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, Senin (8/3), menggelar sosialisasi pendataan dan penertiban dokumen penduduk non-permanen bagi warga pendatang di Kota Cilegon. Nantinya setiap warga pendatang diwajibkan mengurus dokumen kependudukan yang usianya dibuat per enam bulan, dimana saat ini sudah tercatat lebih dari 3.000 orang berstatus warga pendatang melakukan pencatatan data kependudukan. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)