ANTARA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 diyakini dapat mendorong kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sebab akan menjadi bagian pengelolaan yang terintergrasi di 3 kawasan, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun. Sosialisasi Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Batam, Sabtu (6/3).
(Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Rinto A Navis)
Perlu integrasi pengelolaan untuk tingkatkan ekosistem investasi di BBK
7 Maret 2021 00:17 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: